Gadis ABG korban
trafficking di Tomohon
TOMOHON,
(manadotoday.com)—Jajaran Polres Tomohon melalui Polsek Urban Tomohon Tengah
Senin (22/04) sekitar Pukul 22.00 Wita, berhasil menggagalkan pengiriman dua
gadis asal Tomohon yang masih di bawah umur atau trafficking, ke Nunukan
Kalimantan yang kuat dugaan akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur.
Kedua Anak Baru Gede
(ABG) itu, masing-masing JK alias Hana (15) warga Kakaskasen Tomohon Utara dan
JR alias Juni (17) warga kakaskasen I Tomohon Utara. Mereka akan diberangkatkan
Selasa (23/04) subuh melalui penerbangan Lion Air.
Informasi yang
dihimpun manadotoday.com menyebutkan, pihak Polsek Tomohon mendapat laporan
warga bahwa salah satu rumah kos di Kelurahan Talete II Lingkungan IV Kecamatan
Tomohon Tengah ada gelagat mencurigakan.
Setelah memperoleh
informasi akurat, tim Polsek Tomohon Tengah bergerak. Mereka berhasil menciduk
orang yang diduga mami yang akan membawa mereka yakni MW alias Mey (28), warga
Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.
Saat diinterogasi
petugas, kedua korban mengaku dijanjikan akan dipekerjakan di Nunukan dengan
gaji yang menggiurkan.
Saat ditanyai
petugas, MW kelihatan tak bersalah. Ia menjawab pertanyaan seadanya dan sering
berkelit. Selain penjemput yang dikenal sebagai mami, turut diperiksa juga
sopir yang akan mengantar mereka.
Kapolres Tomohon AKBP
Marlien Tawas SH MH melalui Kapolsek Urban Tomohon Tengah Kompol Thonnie
Salawati SH membenarkan adanya penggagalan pengiriman dua wanita di bawah umur
asal Kota Bunga Tomohon tersebut.
‘’Ya, mereka hamper
diberangkatkan ke Nunukan. Tiket sudah ada dan siap untuk diberangkatkan.
Padahal, mereka masih di bawah umur,’’ jelas Salawati seraya menambahkan akan
memanggil orang tua korban untuk diberi pengarahan.
Atas perbuatan
tersebut, tersangka dikenakan UU 32/2002 Pasal 88 tentang Perlindungan Anak dan
UU 21/2007 tentang Perdagangan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ark)
Bersumber dari:



















